Dalam kaidah umat islam, ulama dijadikan sebagai panutan dan fatwa yang dikeluarkan tidaklah sembarangan. Namun bagaimana jika yang terjadi adalah beberapa ulama ini memberikan pernyataan “ngawur” yang melenceng dari keyakinan umat muslim. Dan menyerukan para pengikutnya untuk melakukan apa yang ia anggap benar. Beberapa dari mereka mengeluarkan fatwa yang kontroversial dan disiarkan pada stasiun televisi. Ulama-ulama tersebut mengeluarkan fatwa tanpa berdasarkan syariah lantaran hanya keinginan mereka saja yang ingin tampil di depan umum. Berikut lima fatwa dari masing-masing ulama yang berhasil dirangkum:
1. Fatwa haram bagi pengendara lalu lintas
Mufti Agung Arab Saudi Abdulaziz al-Shaikh mengeluarkan fatwa mengenai haramnya melakukan pelanggaran lampu lalu lintas. Ia merujuk pada salah satu ayat dalam kitab suci Al-Quran yang mengatakan “membunuh satu orang tidak adil maka sama saja dengan membunuh seluruh umat manusia”. Dan jika menyelamatkan nyawa satu orang maka kita sudah menyelamatkan seluruh umat manusia. Ini bukan pertama kalinya ia mengeluarkan fatwa kontroversial, pada tahun 2010 ia mengatakan “membuat orang lain mati dengan cara kekerasan maka sama jaga dengan ia menjadi tukang jagal manusia”. Laporan Gulf News, tingkat kecelakaan di Arab Saudi termausk paling tinggi di dunia dengan rata-rata 17 kematian setiap hari.
2. Suami boleh ceraikan istri yang pro dengan Ikhwanul Muslimin
Muzhir Shaheen merupakan Ulama Mesir yang telah mengeluarkan fatwa untuk memungkinkan para suami untuk menceraikan istri-istri mereka sebab menjadi anggota Ikhwanul Muslimim. Shaheen mendesak agar para pria tersebut agar lebih memprioritaskan kepentingan negara dengan menceraikan istri mereka yang mendukung Ikhwanul Muslimin. Shaheen juga menganggap dirinya melalui jejaring sosial Twitter sebagai ‘pengkhotbah revolusi’. Ia berempati dengan pria yang menikah dengan wanita Ikhwanul Muslimin yang ia nyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir.
3. Pelarangan untuk makan sepuasnya di restoran prasmanan
Sebuah fatwa baru dikeluarkan oleh Saleh al-Fawzan yang menentang model makan sepuasnya dalam restoran prasmanan. Ia mengeluarkan fatwa tersebut karena menilai bahwa nilai dan kuantitas yang dijual harus ditentukan sebelum dibeli. Jika seseorang membayar makanan dengan porsi yang tidak proporsional itu akan melanggar hukum syariah.
4. Fatwa untuk dilarang tinggal di Mars
Otoritas Islam di Uni Emirat Arab berfatwa agar umat muslim untuk tidak tinggal di Planet Mars, karena alasan tidak islami. Planet Mars itu dianggap lebih berbahaya dan bisa membunuh diri-sendiri karena bertentangan dengan Islam. Pemimpin Lembaga Ulama Uni Emirat Arab mengatakan bahwa melindungi diri sendiri dari semua ancaman bahaya itu sesuai dengan ajaran Al-Quran.
5. Ulama Mesir ini membolehkan para suami untuk istrinya diperkosa
Fatwa kotroversial ini dinyatakan oleh Ulama Mesir dan Wakil Presiden Seruan Salafi Yasser Burhami yang menyatakan para pria boleh membiarkan istri-istrinya diperkosa jika pria tersebut terancam mati. Dalam fatwa lain ia menggambarkan seorang pria harus benar-benar melihat sendiri istrinya diperkosa oleh pria lain yang kemudian bisa ia ajukan tuntutan hukum dan membunuh istrinya, seperti dilansir stasiun Al Arabiya. Para Ulama dari Universitas Terkemuka Al-Azhar mengecam fatwa Burhami, dan seperti yang dimuat di situs koran Elaph, fatwa Burhami tidak mempunyai landasan dalam syariah Islam dalam melindungi kehormatan istri karena hal itu merupakan kewajiban bagi seorang suami untuk melindungi istri-istrinya dari bahaya yang mengancam.
1. Fatwa haram bagi pengendara lalu lintas
Mufti Agung Arab Saudi Abdulaziz al-Shaikh mengeluarkan fatwa mengenai haramnya melakukan pelanggaran lampu lalu lintas. Ia merujuk pada salah satu ayat dalam kitab suci Al-Quran yang mengatakan “membunuh satu orang tidak adil maka sama saja dengan membunuh seluruh umat manusia”. Dan jika menyelamatkan nyawa satu orang maka kita sudah menyelamatkan seluruh umat manusia. Ini bukan pertama kalinya ia mengeluarkan fatwa kontroversial, pada tahun 2010 ia mengatakan “membuat orang lain mati dengan cara kekerasan maka sama jaga dengan ia menjadi tukang jagal manusia”. Laporan Gulf News, tingkat kecelakaan di Arab Saudi termausk paling tinggi di dunia dengan rata-rata 17 kematian setiap hari.
2. Suami boleh ceraikan istri yang pro dengan Ikhwanul Muslimin
Muzhir Shaheen merupakan Ulama Mesir yang telah mengeluarkan fatwa untuk memungkinkan para suami untuk menceraikan istri-istri mereka sebab menjadi anggota Ikhwanul Muslimim. Shaheen mendesak agar para pria tersebut agar lebih memprioritaskan kepentingan negara dengan menceraikan istri mereka yang mendukung Ikhwanul Muslimin. Shaheen juga menganggap dirinya melalui jejaring sosial Twitter sebagai ‘pengkhotbah revolusi’. Ia berempati dengan pria yang menikah dengan wanita Ikhwanul Muslimin yang ia nyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir.
3. Pelarangan untuk makan sepuasnya di restoran prasmanan
Sebuah fatwa baru dikeluarkan oleh Saleh al-Fawzan yang menentang model makan sepuasnya dalam restoran prasmanan. Ia mengeluarkan fatwa tersebut karena menilai bahwa nilai dan kuantitas yang dijual harus ditentukan sebelum dibeli. Jika seseorang membayar makanan dengan porsi yang tidak proporsional itu akan melanggar hukum syariah.
4. Fatwa untuk dilarang tinggal di Mars
Otoritas Islam di Uni Emirat Arab berfatwa agar umat muslim untuk tidak tinggal di Planet Mars, karena alasan tidak islami. Planet Mars itu dianggap lebih berbahaya dan bisa membunuh diri-sendiri karena bertentangan dengan Islam. Pemimpin Lembaga Ulama Uni Emirat Arab mengatakan bahwa melindungi diri sendiri dari semua ancaman bahaya itu sesuai dengan ajaran Al-Quran.
5. Ulama Mesir ini membolehkan para suami untuk istrinya diperkosa
Fatwa kotroversial ini dinyatakan oleh Ulama Mesir dan Wakil Presiden Seruan Salafi Yasser Burhami yang menyatakan para pria boleh membiarkan istri-istrinya diperkosa jika pria tersebut terancam mati. Dalam fatwa lain ia menggambarkan seorang pria harus benar-benar melihat sendiri istrinya diperkosa oleh pria lain yang kemudian bisa ia ajukan tuntutan hukum dan membunuh istrinya, seperti dilansir stasiun Al Arabiya. Para Ulama dari Universitas Terkemuka Al-Azhar mengecam fatwa Burhami, dan seperti yang dimuat di situs koran Elaph, fatwa Burhami tidak mempunyai landasan dalam syariah Islam dalam melindungi kehormatan istri karena hal itu merupakan kewajiban bagi seorang suami untuk melindungi istri-istrinya dari bahaya yang mengancam.